Perkosa
Ilustrasi Diperkosa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG– Seorang pria berusia 59 tahun di Kabupaten Buleleng nekat menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan terduga pelaku sebanyak tiga kali di rumahnya terhitung sejak Minggu (5/5/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat awalnya korban dititipkan kepada kakeknya oleh terduga pelaku di salah satu desa yang ada di Kecamatan Seririt. Korban dititipkan lantaran status terduga pelaku dengan sang istri sudah bercerai dan belakangan istri dari pelaku diketahui telah menikah lagi. Namun korban kembali dijemput oleh terduga pelaku untuk diajak tinggal bersama.

Baca Juga :  Kuliah Tahun 2024? Ini Jadwal Pendaftaran SMBJM-CBT dan Pascasarjana Undiksha

Alhasil tepat pada Minggu (5/5/2024) pukul 00.00 WITA, tiba-tiba terduga pelaku masuk ke kamar korban. Curiga dengan gerak-gerik aneh terduga pelaku yang tiba-tiba masuk ke kamar membuatnya terkejut serta bertanya kepada pria yang masih merupakan ayahnya sendiri. Akan tetapi terduga pelaku tidak menggubris pertanyaan dari korban tersebut dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

“Korban mengaku sempat bertanya kepada terduga pelaku dan dijawab tidak apa-apa setelah pertanyaan itu korban langsung diduga disetubuhi. Korban mengaku sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya, aksi ini berdasarkan keterangan korban sudah dilakukan sekiranya tiga kali dalam bulan Mei 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma membenarkan kejadian tersebut, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Menjaga Pantai, BPR Nur Abadi Rayakan HUT ke-34 dengan Bersih-bersih dan Tempat Sampah

Kejadian itupun akhirnya diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan ke Polres Buleleng dengan laporan polisi LP/B/155/V/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 25 Mei 2024. Empat hari pasca dilaporkan tepatnya pada Rabu (29/5/2024), terduga pelaku akhirnya langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Awalnya korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan dan ancaman dari terduga pelaku. Saat ini perkaranya sudah sampai pada tahap proses penyidikan dan pelaku telah kami tetapkan selaku tersangka dalam perkara ini,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News