PPPK
Pelantikan PPPK di Karangasem pada 8 Mei 2024. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada 8 Mei 2024 oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13.

Hal ini terjadi karena para pegawai non ASN yang dilantik sebagai PPPK tersebut tidak menerima gaji bulan Mei. Masa kerja mereka sebagai tenaga non ASN dari 1 hingga 7 Mei 2024 tidak memenuhi syarat untuk perhitungan satu bulan kerja guna pembayaran gaji bulan Mei.

Menurut informasi, gaji ke-13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pasal 12 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Karena gaji PPPK baru mulai dibayarkan bulan Juni 2024, PPPK angkatan 2024 tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, menjelaskan bahwa aturan pembayaran gaji PNS dan PPPK berbeda. Gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Baca Juga :  Rombongan Wisatawan Mancanegara Terpikat oleh Sensasi Arak Bali di Karangasem

“Perbedaan sistem pembayaran gaji terletak pada waktu pembayarannya. PNS/PPPK dibayar terlebih dahulu baru bekerja, sedangkan tenaga non ASN bekerja terlebih dahulu baru kemudian menerima gaji,” kata Sukasena.

Pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 pasal 23 disebutkan pada ayat 1 bahwa Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Lanjutnya, pada Ayat 3 SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. Pada ayat 4, Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan Tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan dan pada ayat 5 dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan Tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.

“Dengan telah diserahterimakan SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja pada tanggal 8 Mei 2024 mempunyai arti terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 pegawai non ASN yang telah menerima SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja berubah status sebagai PPPK, terhadap haknya berupa Gaji dan Tunjangan untuk perhitungan hari kerja sebagai tenaga non ASN dari tanggal 1 s/d 7 Mei tidak dapat dijadikan dasar perhitungan satu bulan kerja untuk amprah pembayaran gaji bulan Mei,” imbuhnya.

Disinggung mengenai dugaan keterlambatan pelantikan sehingga berimbas terhadap gaji ke-13 tersebut, Sukasena berdalih bahwa kondisi ini terjadi karena disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena Badan Kepegawaian Negara terlambat mengeluarkan SK.

Baca Juga :  Wisatawan Asing Marah Pada Pecalang di Pura Besakih, Ini Tanggapan Bendesa Adat

Sebelumnya, ia sempat menjelaskan bahwa pengeluaran SK dari BKN dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama tanggal 23 Februari 355 SK, 2 Maret 155 SK, 7 Maret 270, 14 Maret 60 SK, 21 Maret sekitar 78 SK, sedangkan sisanya dikeluarkan tanggal 28 Maret 108 SK, 4 April 44 SK dan 18 April.

Setelah SK 100 persen, pihaknya langsung membuat draf perjanjian kerja untuk pegawai yang lolos PPPK. Proses dilakukan dari tanggal 1 -11 April 2024, dan pengumumannya dilakukan tanggal 12 April. Karena calon PPPK banyak dari luar Karangasem, seperti Kalimantan serta Jawa, perjanjian kerja dikirim online.

“Pengumumannya tanggal 12 April. Sedangkan berkas baru diterima dari tanggal 17 – 19 April. Tanggal 22 baru dilakukan verifikasi. Berkas yang diverifikasi lumayan banyak. Bahkan untuk mengejar waktu pelantikan, pak bupati waktu itu lembur sehingga bisa selesai dalam waktu satu hari,” terang Sukasena.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News