Formasi ASN
Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN di Tahun 2024. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA –  Sebanyak 625 Formasi telah diajukan Pemkab Jembrana untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Formasi tersebut terdiri dari 15 formasi CPNS, 30 formasi PPPK untuk Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK untuk Guru, dan 565 formasi PPPK Teknis. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi.

Sebelumnya untuk PPPK tahun anggaran 2023 Pemkab Jembrana telah melantik 941 orang PPPK pada hari Selasa 30 April 2024. Rinciannya peserta PPPK JF Guru sebanyak 481 orang, peserta PPPK JF Kesehatan sebanyak 411 orang dan peserta PPPK JF Teknis sebanyak 47 orang yang sudah mulai bekerja pada 2 Mei 2024. Sedangkan Formasi yang tidak terisi adalah sebanyak 305 formasi yaitu formasi PPPK Guru sebanyak 140 formasi, formasi PPPK Nakes sebanyak 136 formasi dan formasi PPPK teknis sebanyak 29 formasi.

Baca Juga :  Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit

Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/5/2024). Penyerahan secara simbolis dilakukan usai senam pagi bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisna. Jumlah yang diserahkan bernilai Rp3.710.231.081 untuk 941 PPPK.

Sebelumnya, ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Peserta Pelatihan Kerja Jembrana Dilatih Berbahasa Jepang

Di hadapan para PPPK, orang nomor satu di Kabupaten Jembrana ini menjelaskan, bahwa perjanjian kerja untuk PPPK adalah 5 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui dengan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan. Untuk itu, ia meminta kepada para pegawai ini untuk bekerja sebaik-baiknya di lingkungan Pemkab Jembrana. Yang utama yaitu jujur, inovatif, dan berprestasi.

“Selamat untuk para PPPK atas gaji pertamanya. Saya harap kalian memberi kontribusi positif untuk Jembrana. Bekerja dengan jujur, inovatif, dan raih prestasi setinggi mungkin. Mari kita bekerja sama untuk memajukan Jembrana menuju Jembrana Emas 2026,” tegas Bupati Jembrana.

Baca Juga :  Desa Penyaringan Dinilai pada Lomba Keamanan Lingkungan Se-Bali

Usai penyerahan secara simbolis, Ayu Diantari sebagai salah satu PPPK yang menerima gaji pertama mengaku sangat senang karena bisa bergabung di Pemkab Jembrana dengan status baru yaitu PPPK.

“Saya dulunya pegawai kontrak sebelum menjadi PPPK. Saya sangat senang dan bersyukur bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK. Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Jembrana atas gaji pertama sebagai PPPK. Saya akan berusaha memberi kontribusi positif untuk Jembrana sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” ujar Ayu.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News