Prabowo Gibran
MK Tolak Gugatan Pilpres. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap pasangan calon presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, pada sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024).

Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, yang akrab disapa De Gadjah, telah memastikan bahwa MK akan menolak gugatan baik dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin maupun pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Pranowo.

“Kami sebelumnya sudah yakin jika MK bakal menolak gugatan terkait hasil Pemilu Presiden,” ujar De Gadjah pada Senin (22/4/2024) malam.

De Gadjah menegaskan bahwa kemenangan Prabowo merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia, dengan mencatat bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih rekor jumlah suara terbanyak dalam sejarah pemilihan umum di seluruh dunia, yakni 96 juta suara.

Baca Juga :  Lewat Bukber Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Member Honda Big Bike Bali

“Sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui, dan semesta mendukung,” tambahnya.

Meskipun gugatan telah diajukan ke MK oleh kedua kubu lawan, De Gadjah menilai bahwa proses tersebut merupakan bagian dari proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena kami pun pernah berproses ke MK, bahkan sebanyak dua kali. Dan memang jalurnya itu benar,” ungkapnya, mengingat pertarungan dalam Pilpres 2014 dan 2019 yang harus dihadapi oleh Prabowo.

Legislator sekaligus Ketua Pertina Bali ini juga menyatakan rasa leganya atas putusan MK, karena hal itu menandakan bahwa saatnya bagi seluruh bangsa untuk kembali bersatu dan membangun negara.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

“Dengan putusan ini, mari kita bersatu dan bersinergi, membangun bangsa serta negara yang kita cintai. Membangun Bali bersama-sama,” ajaknya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terkait dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun, MK menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut dengan alasan bahwa gugatan mereka tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat juga dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, terkait putusan tersebut. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News