Maing Kotak Sesari
Polisi saat merilis kasus pencurian kotak sesari di Pura Gede Pengastulan, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – I Ketut Yudha Sanjaya asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Pemuda berusia 23 tahun ini diketahui telah nekat mencuri kotak sesari di Pura Gede Pengastulan lantaran butuh uang untuk membayar hutang ke temannya.

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) mengatakan pelaku ditangkap usai dilakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari. Adapun kronologi awalnya I Ketut Yudha Sanjaya diminta oleh teman-temannya membeli minuman keras pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku kemudian mengiyakan hal tersebut lalu berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6951 UAC milik temannya. Pelaku lalu berangkat melewati jalan yang ada di depan Pura Gede Pengastulan disana dirinya lalu melihat ada kotak sesari. Darisana timbul niat pelaku untuk mengambil isi yang ada didalam kotak sesari.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor yang dibawanya tepat disebelah sebuah patung yang ada didekat TKP. Sembari melihat situasi sekitar yang sudah sepi, pelaku lantas mendekati kotak sesari tersebut lalu menggoyangkan sekitar 10 menit memakai kedua tangannya hingga kemudian penyangga kotak patah.

Baca Juga :  PWI Buleleng Peringati Hari Pers Nasional Gelar Penyegaran Jurnalistik

Setelah itu, pelaku membawa kotak yang telah dicuriannya pulang kerumahnya lalu menaruh didalam kamar. Merasa sudah aman ia pun kembali berkumpul dengan teman-temannya ditongkrongan hingga pukul 04.00 WITA.

“Jadi setelah nongkrong pelaku pulang dan membongkar kotak memakai paku ukuran 12 cm. Setelah berhasil dibuka uangnya lalu diambil sedangkan kotaknya dikubur dihalaman belakang. Adapun isi uang didalam kotak setelah dihitung oleh pelaku jumlahnya Rp1.750.000,” jelas dia.

Hasil curian pelaku, kata Kompol Sunarcaya digunakan membayar hutang kepada teman sebesar Rp 1,3 juta. Lalu Rp 120 ribu dipakai untuk membeli makan sedangkan sisanya Rp 330 ribu masih tersimpan rapi didalam almari. Perbuatan pelaku pun diketahui tidak hanya dilakukan sekali, sebab sesuai hasil interogasi penyidik terungkap bahwa aksi pelaku dilakukan sejak 27 Februari hingga tanggal 16 Maret. Akan tetapi dilakukan secara bertahap dengan jumlah total capai Rp1.143.000.

“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap dan puncaknya karena uang didalam kotak sudah tidak bisa diambil lagi melalui lubang dengan memakai lidi dan peniti jadi terpaksa besinya dipatahkan,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang yang dicuri dengan nominal Rp 330 ribu, kotak sesari, cangkul serta sepeda motor Honda scoopy warna hitam nopol DK 6951 UAC. Kemudian untuk tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News