tersangka narkoba
Polres Buleleng saat merilis tersangka narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polres Buleleng terus beraksi memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Buleleng, pada Senin (18/3/2024) Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi merilis kembali hasil tangkapan Sat Narkoba yakni tiga pengguna dan satu kurir yang ditangkap dengan barang bukti sejumlah paket narkoba.

AKBP Widwan Sutadi mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus pria berusia 26 tahun yang terbukti menjalankan bisnis barang haram bersama kakaknya yang telah masuk dalam daftar buronan polisi. Pria tersebut bernama Firman asal Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja yang diketahui berperan sebagai pengantar paket narkoba yang dibungkus sebelumnya oleh Kamal Fargan (kakak Firman).

Firman sendiri berhasil di bekuk polisi saat melintas di wilayah Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Rabu (6/3/2024) malam. Kala itu polisi berhasil menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram didalam kantong sakunya. Bahkan ketika diinterogasi, Firman mengaku hindak mengantar narkoba itu ke seseorang yang memesan sebelumnya.

“Saat kami tangkap (Firman,red) langsung mengaku barang itu milik kakaknya (Kamal Fargan,red). Kami langsung lakukan proses penggerebekan ke rumah kakaknya, tapi sampai disana si Fargan ini sudah tidak ada di lokasi. Dugaan kami sudah kabur ke arah Denpasar,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Siap Mendukung Penuh Pilkada Serentak 2024

Tanpa berlama-lama AKBP Widwan Sutadi mengaku telah menetapkan Kamal Fargan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses penggerebekan di rumahnya, polisi berhasil menemukan sebanyak 5 paket sabu-sabu yang telah siap edar. Sementara untuk Firman polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Disisi lain, AKBP Widwan juga menangkap, tiga penyalahgunaan narkoba diantaranya ada Putu Suadnyana (53) asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng yang dibekuk Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni paket sabu seberat 0,18 gram.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Selang beberapa jam kemudian polisi juga membekuk Ketut Diasa (46) yang rumahnya tidak jauh dari tangkapan sebelumnya dan berhasil mengamankan barang bukti paket narkotika jenis sabu berat 2,91 gram.

Kemudian sehari setelah penangkapan dua pengguna di Desa Sangsit, sekitar pukul 10.00 WITA polisi berhasil membekuk Kadek Suprayogi asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng dan berhasil mengamankan satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah bong sebagai alat penghisap.

Kini ketiga pengguna disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

“Kita tidak bosan-bosannya untuk perang terhadap peredaran gelap narkoba di Buleleng. Kita akan terus bergerak dan menindak tegas secara berkelanjutan. Ini merupakan kejahatan sangat serius karena berimbas kepada munculnya kejahatan baru seperti pencurian gamelan dan motor yang ditangkap kemarin alasannya karena ingin membeli narkoba,” tegas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News