Kasi Humas Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng mulai mendalami laporan tokoh masyarakat dan Perbekel pada Selasa (26/3/2024) lalu terkait adanya empat akun berkomentar negatif tentang Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Bahkan dalam mempercepat proses tersebut polisi telah meminta bantuan Tim Siber Polda Bali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan laporan yang dilayangkan pada Selasa (26/3/2024) lalu tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan melangsungkan pemeriksaan terhadap para saksi. Disamping itu, Satreskrim Polres Buleleng juga akan memintai keterangan saksi ahli untuk memastikan apakah komentar empat netizen itu mengandung unsur pidana atau tidak.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

“Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan pemilik akun-akun yang dilaporkan dua hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

AKP Darma menambahkan, apabila nantinya kalimat dari komentar keempat pemilik akun mengandung unsur ujaran kebencian, maka polisi akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik keempat akun dan akan dimintai keterangan terlebih dahulu.

Ia pun menyebutkan, jika nantinya pemilik akun yang dilaporkan berada di luar Kabupaten Buleleng maka penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Bali apakah kasusnya akan dilimpahkan atau tetap ditangani Polres Buleleng.

“Ya kalau berada di luar Buleleng kami masih akan berkoordinasi dengan Polda Bali apakah kasusnya akan dilimpahkan atau tetap ditangani Polres Buleleng,” pungkas AKP Darma.

Baca Juga :  DPRD Buleleng Terima Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Sementara itu, berita sebelumnya Perbekel dan tokoh masyarakat Desa Sidatapa pada Selasa (26/3/2024) melaksanakan audiensi dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Usai pertemuan tersebut mereka langsung melakukan pelaporan terhadap empat akun Medsos yang diduga telah menulis ujaran kebencian dan hoax terkait dengan Desa Sidatapa.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News