Pelaku Pencurian
Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja saat mengamankan pelaku bernama Fajar Gunawan yang mencuri dengan modus pinjam korek api.. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Fajar Gunawan (37) asal Jalan Salak, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja ini nekat mencuri untuk modal membeli sabu-sabu dan bermain judi Slot dengan modus meminjam korek api.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana menyampaikan, setelah berhasil mendapatkan identitas dari pelaku pencurian dengan modus meminjam korek api yang terjadi pada Senin (18/3/2024) di parkiran minimarket Alfamart yang berada di Jalan Airlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Akhirnya pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WITA Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan proses penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  PJ Bupati Lihadnyana Harapkan RSIA Puri Bunda Berkontribusi Bangun SDM Buleleng

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah HP merek Xiomi 6A berwarna cream, baju koko batik berwarna coklat, sarung berwarna hitam garis-garis, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver DK 3086 UBC.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif tim kami berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi SLOT,” terang Kompol Agus saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya kata Kompol Agus, kasus ini bermula dari korban bernama Joni (39) asal Jember, Jawa Timur sedang memasang baliho rokok bersama rekan kerjanya di sebuah minimarket di Jalan Airlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada Senin malam. Sesaat kemudian tersangka datang dengan memakai helm warna hitam dan sepeda motor Vario DK 3086 UBC ingin meminjam korek api.

Korban pun meminjamkan korek apinya dan sesaat kemudian pelaku pergi. Namun tanpa diketahui setelah meminjam korek tersangka justru telah mengambil tas selempang kecil yang ada di dalam mobil korban dengan isi di dalamnya berupa handphone xiomi tipe 6A warna cream, uang tunai sebesar Rp800 ribuan, dua buah buku rek, dua ATM BRI, KTP atas nama korban dan sebuah dompet kulit warna coklat.

Baca Juga :  Minum Wine Bisa Cegah Kanker? Ini Dia Bulde Wine!

“Pelaku sudah kami tahan dan pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News