Curanmor
Kedua tersangka pencurian sepeda motor di tiga TKP berinisial RD dan FY setelah berhasil diringkus Polsek Sukasada. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bukannya bisa membayar hutang, kini dua pria asal Kelurahan Kampung Kajanan bernama Rido’i (32) dan Ferdy Yanto (25) malah tertangkap polisi dan mendekam di penjara. Kenyataan pahit tersebut harus diterima keduanya usai berhasil diringkus Polsek Sukasada karena mencuri tiga sepeda motor di tiga tempat berbeda selama dua bulan belakangan.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan menerangkan terungkapnya aksi kedua tersangka bermula dari adanya laporan warga asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Made Ayu Fitriyani (37) yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 2394 VG pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 20.30 WITA usai berbelanja di salah satu warung tepatnya di depan SMPN 4 Singaraja.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan ke Panti Sosial di Buleleng, Pj Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Perawat

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama sebulan lebih polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku. Setelah merasa bukti yang didapatkan cukup kuat, akhirnya Tim Opsnal Polsek Sukasada pada Selasa (5/3/2024) langsung menangkap seorang warga bernama Ferdy Yanto asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Tidak berhenti sampai disitu, Ferdy yang usai diinterogasi mengakui perbuatannya lalu mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut bersama satu orang lainnya yakni bernama Rido’i dan kebetulan berada di Perumahan Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari tangan Rido’i polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Nmax milik Made Ayu Fitriyani yang dicuri sebelumnya.

Baca Juga :  Asisten Rousmini Minta Tim TPID Buleleng Rutin Lakukan Monitoring Stok dan Harga Pangan Saat Libur Idul Fitri

“Awalnya kami tangkap satu pelaku, lalu kami dapat informasi kalau sepeda motor korban masih dibawa Rido’i di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji tanpa berpikir lama anggota langsung bergegas ke alamat yang dimaksud. Dimana akhirnya kami berhasil mengamankan satu tersangka lagi bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Agus, Kamis (14/3/2024).

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keduanya pun mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran kepepet untuk bayar hutang. Sehingga sepeda motor yang telah dicurinya rencananya dijual agar uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar hutang yang dimaksud.

Disamping itu, dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut polisi akhirnya berhasil mengungkap dua kasus serupa lainnya yang sebelumnya telah dilakukan kedua pelaku. Dimana diketahui kedua pelaku pada Rabu (24/3/2024) telah mencuri sepeda motor Honda Vario di Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Kemudian empat hari sebelum ditangkap tepatnya pada Jumat (1/3/2024) juga sempat melakukan aksi pencurian sepeda motor Scoopy di Jalan Sema Karma, Desa Baktiseraga, Buleleng.

“Jadi kedua pelaku sebelumnya berkeliling dan ketika melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih nyantol dan ada kesempatan maka mereka langsung melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korbannya,” terang Kompol Dwi.

Kini akibat perbuatannya kedua pelaku telah disangkakan dengan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News