WNA Bebas
Achour Mohammed Essediq warga asal Maroko yang telah dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja dan akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk dideportasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Achour Mohammed Essediq (31) warga negara asing (WNA) asal Maroko akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kuta Utara, Badung tersebut dinyatakan bebas secara resmi dari Lapas Kelas IIB Singaraja pada Kamis (14/3/2024).

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengungkapkan Achour Mohammed Essediq yang telah dinyatakan selesai menjalani pidana pokok (bebas murni) selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja beserta seluruh administrasinya.

Sebelumnya Achour menjalani hukuman karena terjerat kasus pidana Perlindungan Anak dan Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan lama pidana selama 6 tahun denda 50.000.000 pidana kurungan subsider 6 bulan penjara.

“Yang bersangkutan (AME, red) telah resmi bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi. Tadi sudah kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Sutresna menerangkan selama menjalani pembinaan AME tidak mengalami kendala apapun. Sebab bahasa sehari-hari serta pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Kebetulan untuk Pembinaan mereka (WBP Asing) disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian jadi tidak ada kendala sama sekali,” terangnya.

Kemudian terkait jumlah WBP berstatus WNA di Lapas Kelas IIB Singaraja, Sutresna menyebutkan dengan bebasnya AME jumlah Warga Binaan asing sudah kosong. AME sendiri adalah warga binaan asing terakhir yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Sementara itu pasca diserahkan ke Kanim Singaraja, terhadap AME rencananya akan dideportasi ke negaranya. Namun demikian Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengaku masih belum bisa memastikan waktunya kapan. Sebab pihaknya masih akan menunggu pesawat yang akan membawa AME menuju negaranya.

“Setelah selesai menjalani masa tahanan kita akan lakukan deportasi. Namun kita masih koordinasi terkait kapan deportasinya tapi untuk sekarang yang bersangkutan masih ditahan di kantor sambil menunggu waktu deportasi,” singkat Hendra.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News