Curi Gong
Ketiga tersangka pencurian gambelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Dusun Pasar, Desa Anturan, Buleleng saat dihadirkan dalam pers rilis. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pencuri gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Dusun Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku berjumlah empat orang dan satu diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menerangkan setelah melakukan penyidikan secara intensif akhirnya penyidik mencurigai seorang residivis berinisial PJKA (26) asal Jalan Laksamana, Baktiseraga dan pada Selasa (14/3/2024) dilakukan penangkapan. Akhirnya setelah dilakukan interogasi, PJKA ternyata langsung mengakui perbuatannya yang telah dilakukan bersama dua orang lainnya berinisial KP (20) dan KE yang masih berusia 15 tahun.

Tidak berhenti disana, setelah melakukan pengembangan dan didapati bahwa otak pencurian seperangkat gambelan Bali tersebut adalah KG (36) yang merupakan warga lokal di sana. Setelah keempat tersangka kembali diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya mengambil seperangkat gambelan berupa delapan pasang ceng-ceng, empat buah reong, dua buah kendang, dua buah ponggang, sebuah petuk, sebuah kempli, dan dua buah pemukul gambelan.

Dimana ketiga orang tersangka yakni KP, PJKA, dan KE sebagai pemetik melakukan aksinya tepatnya dua hari sebelum diketahui warga. Mereka melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu depan pura saat malam hari lalu merusak gembok tempat penyimpanan gambelan dan setelah aman lalu membawanya dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Sidak Penduduk Pendatang di Desa Menanga, Satpol PP Karangasem Temukan Sejumlah Orang Tanpa Surat Keterangan Pindah

“Tiga pelaku merupakan warga asli disana dan hanya PJKA asal Baktiseraga. peran masing-masing yakni otak pencurian adalah KG sedangkan tiga lainnya PJKA, KP, dan KE yang masih di bawah umur sebagai pemetik. Mereka sudah mengincar sejak lama barang tersebut apalagi cukup berharga jika dijual,” ungkap AKP Arung Wiratama, Kamis (14/3/2024).

Disamping menangkap keempat tersangka, AKP Arung Wiratama mengatakan pihaknya sekarang sedang meminta keterangan dari penjual gong yang membeli hasil curian dari empat pelaku sebelumnya. Penjual gong tersebut dimintai keterangan untuk mencari informasi apakah ada kaitannya atau ikut berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari keempat pelaku aksi pencurian gambelan dilakukan lantaran alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta modal untuk berjudi. Disamping itu diketahui pula KG berstatus positif mengonsumsi narkotika.

“Motif mereka melakukan pencurian yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online slot. Kami juga melakukan tes urine setelah mereka diamankan ternyata hasilnya satu tersangka yakni KG dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” imbuhnya.

Kini terhadap PJKA yang sudah empat kali keluar masuk penjara dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News