Jero Dasaran Alit
Kasus Kekerasan Seksual JDA Dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim Penyidik Polres Tabanan melaksanakan pelimpahan perkara tahap II, yakni penyerahan tersangka kasus kekerasan seksual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) berikut barang bukti ke Kejari Tabanan, Kamis (4/1/2024). Tiba sekitar pukul 10.40 Wita, JDA turun dari mobil bersama penyidik Polres Tabanan, kemudian berjalan masuk ke Lobi Kejari Tabanan.

Usai menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, sekitar pukul 12.00 WITA, JDA dengan mengenakan rompi orange dan dengan tangan diborgol keluar dari pintu lobi Kejari Tabanan, kemudian digiring masuk ke mobil tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Tabanan.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses hukum tahap II atas perkara pelecehan seksual dengan pelapor NCK.

“Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sebagai tahanan titipan di Lapas Tabanan. Penahanan ini dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk disidangkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pembinaan KASN Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023

Kata Anom, ada empat pasal yang disangkakan terhadap JDA. Antara lain Pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf c UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya.

Sementara Kasipidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menambahkan, terkait upaya pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum JDA, bahwa hal itu agar tim kuasa hukum atau keluarga tersangka bisa bersurat kepada kejaksaan.

“Akan kami pertimbangkan, apakah permohonan tersebut layak atau tidak untuk ditangguhkan. Kami berharap secepat mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk itu, kami telah menyiapkan enam orang tim jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Ibu Kajari Tabanan. Kami telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik,” tegas Wahyu Resta.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Sementara ketika JDA sudah tiba di Lapas Kelas IIB Tabanan, juga menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan barang bawaan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, meskipun dia dikenal sebagai penekun spiritual. Selama menjalani penahanan di Lapas Tabanan, JDA juga akan melalui tahapan-tahapan proses, sesuai dengan SOP yang ada.

“Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain, serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanan,” tegas Kalapas Tabanan Muhamad Kameily.

Lapas Tabanan menerima JDA sebagai tahanan baru yang masih berstatus tahanan kejaksaan (AII) dari Kejari Tabanan. Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem, mengatakan bahwa sebelum memasuki lapas, tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan.

“Sebelum masuk ke dalam lapas, tahanan baru harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP, yaitu pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di porter, yang dilaksanakan oleh komandan petugas pintu utama (P2U) pemasyarakatan beserta anggota,” ujarnya.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Selain itu, lanjut Agung, pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi registrasi, yang selanjutnya pemeriksaan kesehatan oleh tim medis lapas.

“Tujuan dari proses tersebut untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” jelasnya.

Sebelum ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama menjalani masa isolasi 14 hari, oleh komandan jaga tahanan akan diberikan edukasi mengenai tata tertib lapas, kewajiban, dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News