BNN
Kepala BNNK Karangasem, AKBP Try Kuncoro. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Perarem Desa Adat dipandang cukup efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karangasem, hanya saja sejauh ini baru sedikit Desa Adat yang membuat perarem tersebut.

Dari 190 Desa Adat yang ada di Kabupaten Karangasem, hingga akhir tahun 2023 ini baru sekitar 17 Desa Adat yang membuat dan memiliki perarem untuk mencegah peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.

“Keberadaan perarem ini cukup efektif untuk mencegah peredaran narkotika, buktinya diwilayah Desa Adat yang telah memiliki perarem sejauh ini tidak ada penyalah guna narkotika yang terjerat,” kata Kepala BNNK Karangasem, AKBP Try Kuncoro, Rabu (27/12/2023).

Untuk diketahui, Desa Adat di Karangasem yang sudah memiliki perarem tersebar di beberapa Kecamatan, diantaranya satu Desa Adat di Kecamatan Kubu. 2 Desa Adat di Kecamatan Abang, Kecamatan Manggis 4 Desa Adat, Kecamatan Selat 2 Desa Adat, Kecamatan Rendang 1 Desa Adat, Kecamatan Sidemen 1 Desa Adat dan Kecamatan Karangasem 5 Desa Adat.

Baca Juga :  Pemprov Bali melalui BPBD Berikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sibetan

Kuncoro berharap Desa Adat yang lain di Kabupaten Karangasem bisa menyusul untuk membuat perarem untuk menantisipasi peredaran narkotika di Kabupaten Karangasem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News