UMK
I Wayan Suyasa selaku Wakil Ketua DPRD Badung, Rabu (29/11/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, I Wayan Suyasa (WS) mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung merupakan kebijakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, menjadi jaring pengaman agar para pengusaha mempunyai batasan pemberian upah kepada pekerja dengan pengalaman minimal 0-1 tahun kerja.

Hal tersebut diungkapkan Suyasa saat ditemui langsung di Kantor DPRD Badung kepada awak media, terkait adanya kabar soal penetapan kenaikan UMK Badung 2024 sebesar 4,89 persen, menjadi Rp3.318.628.

“Ini merupakan tanggung jawab moral saya, selain sebagai wakil rakyat juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP, red) Badung, kenaikan UMK memiliki dasar yang jelas sebagaimana diatur dalam (Peraturan Pemerintah, red) PP 51 tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan upah sesuai ketentuan kepada pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun, angka minimal ini sebagai jaring pengaman yang harus diberikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja dengan pengalaman dibawah satu tahun bekerja,” papar WS, Rabu (29/11/2023).

Selanjutnya ia menegaskan, untuk pekerja yang bekerja diatas satu tahun, misalnya, bekerja lebih dari lima tahun, sepatutnya pengusaha/perusahaan sudah tidak lagi berbicara soal UMK, harus ada komunikasi internal lanjutan antara perusahaan dan pekerja terkait kenaikan upah sesuai pengalaman, dedikasi dan loyalitas pekerja tersebut.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Ketua DPD Golkar Badung tersebut juga meminta, kepada perushaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan-karyawannya. Menurutnya, karyawan merupakan aset utama perusahaan. Tanpa adanya pekerja, roda-roda perusahaan tentu tidak bisa berjalan dengan baik.

“Yang jelas Undang-Undang (UU, red) sudah mengatur semua. Ini yang menjadi warning (peringatan, red) agar semua tidak pura-pura tidak tahu, kan sudah jelas dari nol sampai satu tahun. Jadi perusahaan apalagi yang sudah berkembang agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, pekerja diatas setahun pada prinsipnya harus berpedoman pada PKB (Perjanjian Kerja Sama, red) melanjutkan komunikasi di internal masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Laksana Becik Gandeng SD No. 4 Tuban, Gencarkan Program Edukasi dan Pengembangan Apotek Hidup

Untuk diketahui, kabar kenaikan UMK Badung 2024 sebesar 4,89 persen telah melalui serangkaian pembahasan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama pengusaha, federasi serikat pekerja dan pihak terkait.

Jika dibandingkan dengan UMK Badung 2023 sebesar Rp3.163.837, kenaikan 4,89 persen di tahun 2024 menjadikan standar UMK Badung menjadi Rp3.318.628, artinya ada kenaikan sebesar Rp154.791 dari tahun sebelumnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News