Pelaku Pencurian
Tersangka Alpian (26) asal Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja yang melakukan pencurian di 12 TKP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang residivis asal Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi. Alpian (26) terancam tujuh tahun penjara usai nekat melakukan aksi pencurian di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menerangkan, Alpian dibekuk, pada Kamis (26/10/2023) bersama salah seorang rekannya yang masih di bawah umur. Keduanya terbukti melakukan aksi pencurian di tiga TKP berbeda sesuai dengan tiga laporan yang masuk.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

“Ada tiga laporan yang masuk. Saat diinterogasi mereka (kedua pelaku) mengakui perbuatannya telah mencuri di tiga TKP berbeda dalam dua Minggu belakangan,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, pada Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, AKP Arung menjelaskan, dari ketiga TKP itu pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni, seekor ayam, satu buah Handphone, dan satu unit laptop. Aksi pencurian ini dilakukan keduanya dengan menyasar rumah-rumah atau kos-kosan yang sepi.

“Jadi keduanya berkeliling mencari rumah atau kos yang sepi. Setelah itu mereka (dua pelaku) memanjat pagar rumah atau melalui pagar yang tidak terkunci,” jelas AKP Arung.

Sementara itu, setelah dikembangkan lagi ternyata sebelumnya pelaku juga telah beraksi di 9 TKP berbeda dengan modus operandi yang serupa. Sehingga total ada 12 TKP yang berhasil dicuri pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, seekor ayam dan sepeda motor beat, sebuah handphone merk Xiaomi, laptop Asus, dan sejumlah helm.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

Kemudian usai didalami lagi, ternyata Alpian sudah lima kali keluar masuk penjara. Kasus pertama pada tahun 2012 melakukan penganiayaan, di tahun 2014 Alpian melakukan pengeroyokan, di tahun 2016 mengambil laptop dan handphone, di tahun yang sama kembali mengambil handphone, dan mengambil burung di tahun 2019.

Kini akibat perbuatannya, Alpian bersama rekannya yang masih di bawah umur disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dipidana penjara paling lama 7 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News