korban tabrak lari
Hugo Bruce Weir (24) korban tabrak lari saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Hugo Bruce Weir (24) dinyatakan meninggal dunia usai ditabrak mobil Alphard di Jalan Raya Singaraja-Kintamani, tepatnya Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis (2/11/2023).

Saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan, awalnya korban menginap di wilayah Ubud hendak ke Singaraja dengan mengendarai sepeda motor vario dengan nomor polisi DK 2866 KAF.

“Kejadiannya sekitar pukul 13.00 WITA, saat itu dia (Hugo) melaju dari arah selatan menurun menuju ke arah utara,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi L 1809 ACL yang dikemudikan oleh Njoo Pin Tek (54) datang dari arah berlawanan dengan mengambil haluan terlalu kekanan dan langsung menabrak korban.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

“Korban melaju dengan kondisi sedikit oleng pada jalurnya, pada saat di TKP datang Alphard dari arah utara menuju ke selatan mengambil haluan terlalu ke kanan dan menabrak korban,” jelas AKP Darma.

Melihat hal itu, pengemudi mobil justru kabur meninggalkan korban. Untungnya warga langsung bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Akibat Cedera Kepala Berat (CKB), luka lecet pada lengan tangan kanan serta luka robek pada kaki sebelah kanan yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Siap Mendukung Penuh Pilkada Serentak 2024

Kemudian, Satlantas Polres Buleleng langsung bergegas melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kintamani. Akhirnya pria asal Jember, Jawa Timur tersebut berhasil diamankan saat melintas di Wilayah Kintamani. Setelah di periksa Njoo dalam keadaan sehat tanpa dipengaruhi alkohol maupun narkoba.

Kini Njoo masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah terduga pelaku terancam dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

“Kalau pihak keluarga korban mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bisa diselesaikan dengan restorative justice,” tandas Darma.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News