Penertiban Baliho Kadaluwarsa
Satpol PP Kota Denpasar Intensifkan Penertiban Baliho Kadaluwarsa untuk Mempercantik Wajah Kota. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan upaya penertiban baliho kadaluwarsa yang dipasang di berbagai badan jalan.

Pada Sabtu (31/8/2024) Satpol PP melakukan penertiban di beberapa lokasi strategis di Kota Denpasar. Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan beberapa jalan lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ditemui di sela-sela penertiban menjelaskan, bahwa baliho-baliho yang diturunkan merupakan yang sudah melewati masa berlaku. Selain baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet juga menjadi sasaran penertiban untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota.

Baca Juga :  Suwandewi Eddy Mulya Buka Semarak Gebyar Kreativitas TK Aisyiyah Kota Denpasar

“Selain penertiban baliho, juga turut menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menurunkan 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul. Penertiban ini akan berlangsung berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.

“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News