Kejaksaan
Proses penyelesaian kasus pencurian Yusup dengan pihak korban. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Yusup Mulyana (25) asal Karawang, Jawa Barat akhirnya bisa menghirup udara segar, lantaran kasus pencurian handphone milik bocah 8 tahun di Banjar Dinas Babakan I, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang menyeretnya sebagai tersangka dihentikan dengan restorative justice (RJ).

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, pada Jumat (20/10/2023) mengatakan, setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara Yusup dengan RJ.

Dimana sejumlah alasan yang membuat Jaksa mengajukan permohonan penghentian yakni, Yusup baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang ditetapkan tidak lebih dari lima tahun, selain itu juga sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi. Yusup juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” Ucap Alit Pidada.

Baca Juga :  Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Bappeda Buleleng Catat Penurunan Angka Kemiskinan

Kemudian, sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Jaksa Agung Republik Indonesia yang diterbitkan, pada Selasa (17/10/2023), akhirnya kasus pencurian handphone ini diselesaikan dengan restorative justice.

Sementara itu, pihaknya juga akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelumnya, Yusup dikabarkan nekat mencuri handphone milik bocah 8 tahun bernama Mickhael Firdaus Gabriel, pada Minggu (27/8/2023) gegara tidak punya biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kerawang Jawa Barat.

Saat itu Yusup mencoba membujuk korban untuk meminjamkan hanphonenya dengan iming-iming akan membelikan kuota internet. Hingga akhirnya korban mau meminjamkan handphone miliknya. Pelaku lantas menggadaikan handphone tersebut seharga Rp200 ribu.

“Yusup ini menggadaikan handphone korban di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari TKP seharga Rp200 ribu,” terang Alit.

Hasil penggadaian handphone tersebut rencananya akan digunakan Yusup untu biaya pulang kampung lantaran istrinya tengah hamil. Akibat perbuatannya, Yusup disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News