Kejari Badung
Kejari Badung Terapkan RJ Pada Kasus Pencurian ini. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) pada satu kasus pencurian yang melibatkan satu orang tersangka atas nama Kadek Joni Astawa, Selasa (29/11/2022) kemarin.

Dalam kesempatannya, Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf didampingi Jaksa Fasilitator Angelica Ansanay dan Imam Ramdhoni melakukan penghentian penuntutan atas nama Kadek Joni Astawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Imran menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada Sabtu tanggal 24 September 2022 lalu, dimana tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

Kemudian tersangka memberhentikan motornya di depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada di dalam laci tersebut. Namun, ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tanggannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri.

“Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima, red) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Lebih lanjut, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menambahkan, dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka atas nama Kadek Joni Astawa, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News