terdakwa
Ketiga terdakwa kasus pengiriman 58.799 butir pil ekstasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Vonis Hukuman Mati akhirnya tidak jadi diberikan kepada I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Sebab dalam sidang putusan perkara narkotika yang digelar, Kamis (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis hakim akhirnya memvonis Ode yang mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan Majelis Hakim PN Singaraja yang diterima, Jumat (15/3/2024).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Inti pasal itu, sebut Majelis Hakim, terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

Dalam perkara ini, majelis hakim telah menetapkan barang bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram. Hakim pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan hukuman untuk Ode. Antara lain, Ode melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika,” lanjut Majelis Hakim.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Majelis Hakim menyebut Ode berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama persidangan ia juga dianggap sopan. Kemudian karena Ode merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

Putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian pada sidang Selasa (5/3/2024) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut Ode dengan hukuman mati. Kemudian terhadap terdakwa Pongek dan Alit dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum ketiga terdakwa juga menyatakan untuk pikir-pikir. Kasus ini bermula pada 26 Juni 2023 saat terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

“Terdakwa Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja,” kata Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Baca Juga :  Kolaborasi PUTR dan BPBD Buleleng Lakukan Mitigasi Infrastruktur Pasca Bencana

Terdakwa Ode menghubungi terdakwa Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah. Pongek menghubungi seorang saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

“Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika,” ucapnya.

Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian Menyerahkan pada terdakwa Alit di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Dari penangkapan terhadap para terdakwa diamankan 1 unit Mobil Toyota Agya warna putih bernopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

“Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi 29.066 butir,” ujarnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News