BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Yusuf Maulana (25) nekat mencuri handphone milik bocah 8 tahun bernama Mickhael Firdaus Gabriel, pada Minggu (27/8/2023) gegara tidak punya biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kerawang Jawa Barat.
Kasat Reskrim, AKP Picha Armedi mengatakan, saat itu sekitar pukul 11.30 WITA pelaku menghampiri korban di Banjar Dinas Babakan I, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan mengendarai sepeda motor.
Kala itu pelaku mencoba membujuk korban untuk meminjamkan hanphonenya dengan iming-iming akan membelikan kuota internet. Hingga akhirnya korban mau meminjamkan handphone miliknya. Pelaku lantas menggadaikan handphone tersebut.
“Saat itu pelaku meminjam handphone korban dengan alasan akan mengisikan kuota internet,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Picha Armedi.
Dimana hasil penggadaian handphone tersebut rencananya akan digunakan pelaku untu biaya pulang ke kampung halamannya. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
“Kita sudah amankan handphone itu, dan uang sebanyak Rp200 ribu beserta satu unit sepeda motor Jupiter,” jelas AKP Picha.
Kini akibat perbuatannya, Yusuf disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(dar/bpn)