CURI mobil
Tersangka I Gede Grup Penaesahan (37) pencurian mobil. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama I Gede Grup Penaesahan (37) nekat mencuri mobil milik kakaknya sendiri, pada Kamis (3/7/2023). Pelaku menggadaikan mobil tersebut gegara terlilit hutang.

Kasat Reskrim, AKP Picha Armedi mengatakan, mobil Pick Up dengan nomor polisi DK 9937 UX sebelumnya terparkir di halaman Griya Taman Loka Kerti Asram yang berlokasi di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kemudian korban Ketut Agus Belantara (39) mendapati mobil miliknya sudah tidak ada. Karena panik akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Usai diselidiki ternyata pelaku pencurian mobil tersebut tidak lain adalah adik kandung korban.

“Terakhir sekitar pukul 23.55 WITA orban memarkir kendaraannya di halaman rumah,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Picha Armedi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  NKA Tahun 2023, Undiksha Sabet Dua Penghargaan Terbaik dari Kemdikbudristek

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mengambil kunci mobil korban yang diletakkan di dalam rumah. Berhasil mengambil kunci pelaku lalu membawa kabur mobil tersebut yang nantinya akan digadaikan untuk melunasi hutang-hutangnya.

“Kita amankan kendaraan yang dicuri beserta STNK-nya. Alasannya untuk digadaikan karena terlilit hutang. Kerugian sekitar Rp50 juta,” terang AKP Picha.

Akibat perbuatannya, Grup Penaesahan harus mendekam di penjara dan terancam disangkakan pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News