Barang Bukti
Barang bukti berupa handphone yang dimusnahkan dengan cara digetok menggunakan palu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), pada Rabu (29/3/2023) di halaman Kantor Kejari Buleleng. Namun kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Narkotika.

Dimana dari total 32 perkara yang dimusnahkan, ada 13 perkara narkotika dengan barang bukti berupa Sabu seberat 2,33 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, Narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan perkara narkotika memang masih mendominasi di Buleleng, untuk itu pihaknya meminta Jaksa agar memberikan hukuman berat bagi terdakwa untuk memberikan efek jera, sehingga tingkat pengguna dan pengedar bisa diminimalisir.

“Perkara narkotika memang banyak masuk Buleleng. Sehingga pengedar dan pengguna kita tidak beri ampun, agar negara kita bebas dari narkoba,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman.

Baca Juga :  Hendak Merayakan Kuningan, Remaja Asal Sawan Meninggal Tertimbun Longsor 

Disamping perkara Narkotika, Rizal menyebut ada beberapa barang bukti dari perkara lain yang terdiri dari, 6 perkara pencurian dengan barang bukti 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau cater, dan mata gergaji besi.

Selain itu, adapun 1 perkara penganiayaan dengan barang bukti berupa, 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning. Ada juga 1 perkara pemalsuan surat dengan barang bukti berupa surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik.

Baca Juga :  Mantri Bank "Plat Merah" di Karangasem Tilap Uang Nasabah

Tidak hanya itu, masih ada 2 perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

Kemudian ada 5 perkara perjudian dengan barang bukti, 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel, dan tas selempang, serta terakhir ada 4 perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa, Bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone.

Baca Juga :  Rumah Semi Permanen di Desa Patas Roboh Saat Pemiliknya Sedang Tidur

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki keputusan hukum tetap. Agar benar-benar musnah barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di blender, dipotong, digetok dan terakhir di bakar,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News