RUU
DPR RI Hingga Mendagri Sepakat Bawa RUU Bali ke Paripurna. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Rangkaian proses Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali, Rabu (29/3/2023) sudah sampai pada tahapan Rapat pengambilan keputusan tingkatkan I dalam rapat pleno komisi II DPR RI, yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perwakilan dari Kementrian Keuangan, perwakilan Kementrian Hukum dan Ham, perwakilan Bappenas dan Pimpinan komite I DPD RI.

Dari pandangan umum semua fraksi di DPR RI dan dari Pemerintah menyetujui agar ke-8 RUU Provinsi, yakni RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU.

Baca Juga :  Kementerian Pendidikan Bantah Kabar Seragam Sekolah Diganti Setelah Lebaran

Nyoman Parta, yang berkesempatan membacakan pendapat akhir mini fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah di setujui oleh fraksi fraksi yang ada di DPR-RI dengan pemerintah berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk di sahkan menjadi undang undang mudah mudahan waktunya tidak lama minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023..

“Perjuangan kita selama ini antara lain, 1) Mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yg sebelumnya berdasarkan Perda di kuatkan dalam RUU Provinsi Bali; 2) Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak; 3) Dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing. Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya,” pungkas Nyoman Parta ditemui di depan ruang sidang.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

Selain Nyoman Parta, anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali diantaranya, Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News