BALIPORTALNEWS.COM, KARANGSEM – Setelah melalui pembahasan yang intensif, Kabupaten Karangasem resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kedua Perda ini disepakati untuk disahkan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem pada Jumat (12/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi oleh dua Wakil Ketua, I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka.
“Perda Pengelolaan Sampah ini adalah inisiatif dari dewan. Secara spesifik, Perda ini menekankan pengelolaan sampah berbasis sumber. Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat akan lebih sadar dan disiplin dalam memilah sampah dari sumbernya,” kata Suastika.
Selain dua Perda tersebut, dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, dewan Karangasem juga menyepakati dua Ranperda lainnya. Ranperda tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045.
Dalam laporan gabungan komisi yang diakumulasikan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi dan dibacakan oleh anggota dewan, I Wayan Pura Arnawa, disebutkan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kebersihan. Selain itu, Perda ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat agar terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengatur pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan desa adat dan partisipasi aktif masyarakat, serta memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, terkait Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), gabungan komisi dan lima fraksi di DPRD Karangasem menilai bahwa PPNS merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, gabungan komisi menilai bahwa rancangan tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Rancangan ini disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional. RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Hasil rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 telah disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Tentunya, ini dilakukan dengan memperhatikan permasalahan prioritas dan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Karangasem,” jelas Pura Arnawa.
Sedangkan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, gabungan komisi menilai bahwa hal ini merupakan kewajiban konstitusional yang mengacu pada amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras, kerjasama, dan ketekunan anggota dewan selama pembahasan keempat Ranperda tersebut. “
Kami sangat berterima kasih atas kerja keras anggota Dewan terhormat dalam membahas keempat Ranperda ini sehingga dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” kata Bupati Gede Dana.(st/bpn)













