Kejari Buleleng
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih belum bisa menentukan langkah dalam penanganan kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sebab sampai sekarang proses pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan penyidik Polres Buleleng. Sehingga baik upaya atau kemungkinan adanya restorative justice (RJ) atau lainnya belum bisa dilakukan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menerangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kini pihaknya masih berkoordinasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran pasal penodaan agama tersebut.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Meski begitu pihaknya tidak menampik jika sudah sempat ada usulan damai antara kedua belah pihak. Namun demikian ranah penanganan kasis, kata Alit masih dipihak kepolisian. Sedangkan pihaknya sampai sekarang masih menunggu tindak lanjut berikutnya setelah tersangka dan barang bukti diserahkan.

“Masih dikoordinasikan itu (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dan kami masih menunggu tindaklanjut berikutnya kalau sudah diserahkan berkas dan barang buktinya,” ungkap dia saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).

Kemudian disinggung soal upaya membawa kasus ini ke arah restorative justice, Alit mengaku masih belum bisa memastikan sebab semua ada tahapannya. Namun kemungkinan itu (Restorative justice) ada tapi karena semua masih pada tahapan penyidikan segala kemungkinan bisa terjadi untuk tindak lanjut kasus tersebut.

“Usulan ke Kejagung masih belum karena masih di penyidikan, kalau semua sudah diserahkan baru ada tindaklanjutnya seperti apa nanti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

Sebelumnya dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa video saat terjadi kegaduhan yang terjadi saat Nyepi tersebut. Dua orang tersangka dalam kasus ini, Acmat Saini dan Mokhamd Rasad, saat ini masih dikenakan wajib lapor. Keduanya dijerat Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, tentang Penodaan Agama.

Sekedar diketahui berita sebelumnya Prajuru Desa Adat Desa Sumberklampok telah menyampaikan kesepakatan damai ke Polres Buleleng hingga Kejari Buleleng. Namun upaya tersebut sudah tidak memungkinkan mengingat berkas perkara telah berstatus P21. Sehingga kasus itu sudah bergulir di Kejari Buleleng dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News