kantor Samsat Buleleng
Suasana kantor Samsat Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Buleleng membuka relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) tahap dua, yang dimulai sejak 11 September 2023 hingga 30 November 2023 mendatang.

Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya mengatakan, relaksasi pajak ranmor tahap dua ini dilakukan usai diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 50 tahun 2023. UPTD Samsat Buleleng menargetkan minimal sekitar 41.513 unit Ranmor dari total 69.655 Unit yang ditargetkan tahun ini.

Dimana relaksasi pajak ranmor tahap dua ini berupa penghapusan sanksi administratif seperti, bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB serta pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan ranmor kedua dan selanjutnya.

“Selain itu untuk mempermudah wajib pajak kami bahkan punya tim Pokja hampir di setiap Kecamatan yang secara rutin mendata ke lapangan,” ucap Adi Wijaya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Lebih lanjut, Adi Wijaya menuturkan, sebelumnya pada relaksasi pajak Ranmor tahap pertama yang dilakukan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2023, hasilnya tembus hingga Rp26,246,785,200 dari 28.152 Unit Ranmor yang membayar pajak.

Saat itu, relaksasi pajak dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2023 dengan melaksanakan Pemutihan dan Pembebasan BBN-KB II di Kabupaten Buleleng. Dari hanya 450-an orang yang taat membayar pajak dalam sehari, menjadi meningkat hingga 600-an orang perhari.

“Jadi dengan relaksasi tahap dua kita harap target tahunan Rp111 miliar lebih bisa tercapai. Kita harap tunggakan tahun ini bisa tuntas,” pungkas Adi.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News