Remisi Khusus
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyerahkan surat keputusan remisi yang diberikan kepada perwakilan warga binaan di Kantor Lapas Kelas IIB Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sampai lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M jumlah warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali total ada 71 orang. Namun ada 14 orang yang dinyatakan tidak diusulkan untuk dapat remisi khusus hari raya.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, sampai sekarang total sudah sebanyak 71 orang warga binaan beragama Islam menghuni gedung di Jalan Veteran nomor 18, Kelurahan Paket Agung, Singaraja ini. Namun demikian hanya ada 14 orang yang tidak diusulkan untuk mendapat remisi khusus dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  Jelang Pemilukada Tahun 2024, Pemangku Kebijakan Diharapkan Berikan Sosialisasi ke Masyarakat

“Jadi dari total warga binaan beragama Islam masih ada 14 orang tidak kami usulkan yang mana alasannya yakni 10 orang status masih sebagai tahanan, 1 orang terdapat Register F (Pelanggaran), 2 orang gagal Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang masih statusnya direkomendasikan disusulkan dikarenakan keterlambatan administrasi,” paparnya.

Sementara itu, Sutresna menambahkan, jika untuk warga binaan telah diberikan remisi berjumlah 57 orang. Bahkan mereka telah menerima Surat Keputusan yang diserahkan langsung pada Rabu (10/4/2024) kemarin usai melaksanakan shalat Ied Idul Fitri. Ada beragam jumlah waktu remisi yang diberikan kepada warga binaan. Jumlah remisi yang diberikan pun merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca Juga :  Panen Perdana Sorgum di Desa Telaga, Harap Jadi Tambahan Penghasilan Petani

“Kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 10 orang menerima remisi sebesar 15 hari, 43 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, dan 3 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari serta 1 orang menerima remisi sebesar 2 bulan,” terang dia.

Perlu diketahui sampai berita ini diturunkan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Singaraja sampai Rabu (10/4/2024) masih ada 302 orang. Sehingga jika berdasarkan standar, hunian dilapas Singaraja tersebut tadinya berkapasitas100 orang. Namun jumlah yang ditampung ternyata masih mengalami over kapasitas mencapai angka 202 orang dan beragam Islam ada 71 orang.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News