BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah dua tersangka berinisial IA yang menjabat Ketua LPD, dan IGS selaku Kepala TU LPD ditetapkan sebagai tersangka pada 2021. Kini keduanya kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, meskipun IA dan IGS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun keduanya masih belum ditahan. Bahkan keduanya sama sekali belum mengembalikan dana yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Lebih lanjut, menurut Alit penahanan belum dilakukan lantaran Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih melengkapi materi penyidikan. Sementara itu, saat ini keduanya kembali menjalani pemeriksaan guna menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
“Upaya penahanan belum kami lakukan. Belum ada pengembalian dana. Kalau ada keterangan yang diperlukan (tersangka) akan diperiksa kembali,” ucap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Dimana keduanya diduga telah menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tidak disetor ke kas LPD hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, ada beberapa temuan Inspektorat yang perlu di-cross check.
Sebelumnya, jaksa sempat mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka namun tertunda dengan Hari Raya Galungan. Selain itu, salah satu tersangka juga belum siap dengan penasehat hukumnya.
“Ada beberapa temuan saat pengecekan hasil penghitungan kerugian, sehingga tersangka perlu diperiksa kembali. Keduanya sudah diperiksa kemarin,” tandas Alit.(dar/bpn)