PENGUMUMAN_KPU
KPU Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Bali 2024. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Menerbitkan Pengumuman Nomor : 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, berikut diumumkan jadwal penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Denpasar Buka Pelatihan Industri Sandang “Ecoprint”

Pengumuman dan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat diunduh pada link : https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali, atau kunjungi Website Resmi KPU Provinsi Bali di : https://bali.kpu.go.id. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News