Satpol-PP Kabupaten Buleleng
Satpol-PP Kabupaten Buleleng saat melakukan proses penurunan banner dan spanduk atribut Parpol yang menyalahi aturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mentoleransi pemasangan atribut partai politik (parpol) menjelang masa kampanye di wilayah Kabupaten Buleleng. Pemasangan atribut tersebut diperbolehkan selama masih mengikuti peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya memandang pemasangan atribut parpol baik itu berupa banner, spanduk, baliho maupun bendera sebagai alat peraga sosialisasi, sehingga masih bisa ditoleransi.

“Saat ini kami memandang itu sebagai alat sosialisasi yang masih ditoleransi, semasa tidak mengandung unsur ajakan,” ungkap Carna, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, Carna mengaku sudah sempat melakukan upaya pencegahan melalui surat imbauan kepada parpol di wilayah Kabupaten Buleleng agar tetap mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga :  Atasi Blankspot, Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Jaringan Internet

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 kegiatan politik di tempat ibadah tidak diperbolehkan termasuk pada lembaga pendidikan, kecuali tidak ada kampanye dan parpol mendapat undangan dari panitia.

Saat ini, sebut Carna belum ada laporan pelanggaran terkait pemasangan atribut parpol. Namun ada temuan banner yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan logo DPRD Kabupaten Buleleng, tetapi usai mendapat terguran kini sudah diturunkan.

“Kalau ada pelanggaran, sebelum kita berikan tindakan tegas berupa penurunan paksa, tentu kita berikan teguran langsung atau secara tertulis terlebih dahulu,” tandas Carna.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News