Mandatory Spending
Fokus Mandatory Spending untuk Infrastruktur, PJ Bupati Buleleng Sesuaikan Porsi Belanja Pegawai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana kembali menata porsi anggaran untuk belanja pegawai. Pasalnya sesuai Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan. Sementara porsi anggaran terbesar ada pada bidang belanja pegawai yaitu 44 persen.

“Belanja pegawai kita saja 44 persen jika ditambah infrastruktur 40 persen, belum lagi sektor pendidikan dan kesehatan. Jika infrastruktur 40 persen maka belanja pegawai harus disesuaikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

Terkait bidang infrastuktur, Ketut Lihadnyana menitikberatkan pada perbaikan jalan rusak hingga tahun 2024. Perbaikan jalan rusak akan dimulai setelah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 disahkan.

“Undang-undang tentang HKPD mengamanatkan bahwa 40 persen anggaran digunakan untuk infrastruktur. Itu roadmap mandatory spending hingga 2027. Nah kita harus tata sekarang hingga tahun depan. Buleleng kan paling luas, paling banyak punya jalan dan paling banyak ada jalan rusak,” ujar Lihadnyana.

Selain jalan rusak, infrastruktur menurut Lihadnyana juga mencakup akses internet, bangunan, gedung, irigasi, sekolah, juga puskesmas. Untuk itu, ia berharap dapat menyesuaikan porsi anggaran lainnya sehingga perbaikan di bidang infrastruktur dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan prioritas.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News