DPRD Bali
Suasana Rapat Paripurna ke-16 DPRD Bali pada Senin (5/6/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, menggelar Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan II 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (5/6/2023) kemarin, dengan dua agenda pembasahan.

Dalam rapat tersebut, salah satunya diisi dengan agenda penjelasan DPRD Bali terhadap raperda inisiatif terkait penanggulangan bencana. Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, disampaikan penyusunan Ranperda diawali pembuatan Naskah Akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

“Dalam pembentukan Raperda menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, juga diisi dengan pemaparan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2022 oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam laporannya, Gubernur Koster menjabarkan, laporan keuangan Pemprov Bali mulai dari laporan saldo anggaran, neraca Pemprov, laporan operasional, dan realisasi anggaran, juga disertai penjelasan terkait laporan arus kas dan perubahan ekuitas periode 2022. Ada empat poin pencapaian pada realisasi anggaran 2022 yang dibacakan Gubernur Koster. Diantaranya, pembiayaan daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, transfer daerah, dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun anggaran 2022.

“Ini semua merujuk pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Serta ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, masing-masing realisasinya mencapai 63,10% dan 95,24%. Sementara penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp2,05 triliun, hanya terealisasi Rp1,29 triliun. Sedangkan, realisasi pendapatan mencapai 105,17%, dihitung dari target pendapatan daerah anggaran 2022 sebesar Rp5,59 triliun, terealisasi sebesar Rp5,88 triliun. Untuk belanja dan transfer daerah terealisasi 89,49%. Dari nominal yang dianggarkan sebesar Rp7,54 triliun, terealisasi sebesar Rp6,74 triliun.

Dijabarkannya, pada tahun anggaran 2022, pengeluaran anggaran direncanakan sebesar Rp105 miliar, realisasinya hanya Rp100 miliar. Dalam laporan, disebutkan SILPA sebesar Rp330,13 miliar, dimana jumlah ini merupakan penghitungan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi, kas BLUD, kas di bendahara BOS SMA/SMK Negeri, sisa dana DAK, dan kas murni. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News