Ngerajegang Tari Wali 'Rejang'
Bunda Putri Koster Serahkan Bantuan Kepada 150 Warga Klungkung, Sampaikan Pesan Ngerajegang Tari Wali 'Rejang' Sesuai Fungsi dan Pakem Aslinya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Setelah turun dan mengunjungi masyarakat di empat (4) desa yang ada di Kecamatan Banjarangkan dan Kecamatan Dawan, Ny. Putri Koster menutup kunjungan kerja di hari pertama, Kamis (15/6/2023) di Kabupaten Klungkung dengan kegiatan Tresna lan Punia di Balai Banjar Pagutan, Banjarangkan.

Tresna lan Punia diisi dengan pemberian bantuan berupa 20 kg beras, 1 krat telur, 8 kotak susu balita dan 2 kotak susu untuk lansia, 2 kotak susu untuk ibu hamil, dan 2 kotak susu untuk difabel. Bantuan ini diserahkan kepada 150 penerima yang masuk kategori, yakni lansia, ibu hamil, difabel, krama istri dan yowana serta pecalang.

Selain bantuan berupa kebutuhan pokok, juga diserahkan bibit cabai sebanyak 300, bibit terong sebanyak 200, 50 bibit pohon mangga, 35 bibit pohon kelapa dan 25 bibit pohon alpokat.

Pada kesempatan ini, Ny. Putri Koster selaku Manggala Utama Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali menitipkan pesan agar seluruh anggota PAKIS memahami dan menguasai tentang pengetahuan apa saja yang harus dilakukan di tengah masyarakat, salah satunya menjaga kelestarian budaya Bali. Dalam hal ini salah satunya adalah budaya Bali di bidang tari-tarian khususnya dalam mengembalikan pakem Tari Wali.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Menurut, Bunda Putri sapaan akrabnya, keberadaan tari-tarian wali atau tari untuk upacara yadnya yang bersifat sakral, di antaranya Tari Rejang dan Tari Wali lainnya. Untuk itu, diharapkan keberadaan Tari Rejang bisa terus ajeg dan sesuai dengan pakem serta fungsi Tari Rejang itu sendiri.

“Akhir-akhir ini semakin banyak jenis Tarian Rejang yang bermunculan, saya harap keberadaan tari-tarian tersebut sudah sesuai dengan pakem dan nilai-nilai kesakralan Tarian Rejang,” ujar Bunda Putri.

Pendamping orang nomor satu di Bali itu pun mengatakan, bahwa ruang kreativitas masyarakat Bali sangat tinggi, sehingga bisa menciptakan karya seni, baik tari wali, bebali maupun balih-balihan. Hal itu tentu sangat baik, namun ia mengingatkan agar dalam penciptaan tari terutama untuk tari wali harus sesuai dengan pakem, nilai dan norma keagamaan yang dianut. Lebih lanjut, ia pun menyatakan apresiasi akan semangat masyarakat terutama para seniman dalam mengekspresikan rasa syukur dan cinta mereka kepada Hyang Widhi melalui penciptaan tari wali.

“Saya harap melalui sosialisasi kali ini, masyarakat banyak yang ikut dan lebih memahami unteng penciptaan dan peruntukan Tari Rejang tersebut,” imbuhnya.

Selain itu menurutnya, keberadaan Tari Rejang yang memang sesuai dengan Desa Kala Patra, yang mana dimiliki oleh suatu desa Adat, maka dimana tari rejang tersebut berasal hanya bisa ditarikan di Desa tersebut, karena disanalah tari tersebut dilahirkan dan disakralkan. Maka jika suatu Desa tidak memiliki Tari Rejang, maka pada suatu upacara Wali jangan menarikan tarian rejang. Atau Desa tersebut bisa membuat Tari Rejang sendiri, sesuai dengan Desa Kala Patra dan memang betul-betul dilakukan kajian terlebih dahulu, sehingga tarian tersebut memiliki filosofi yang kemudian disakralkan dengan upacara pasupati.

Untuk itu, Ny. Putri Koster berharap melalui kegiatan-kegiatan yang digelar oleh PAKIS Bali dan Pemerintah terkait surat edaran dalam ngerajegang Tari Rejang bisa menggerakkan motivasi masyarakat Bali untuk kembali ke jati diri krama Bali yang sesungguhnya. Karena hal itu juga tertuang dalam visi misi Pemprov Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dibesut oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Baca Juga :  Naluriku Menari Siap Digelar di Kota Denpasar, Jadi Ruang Kreativitas untuk Asah Skill Generasi Muda di Bidang Seni Tari

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang mendampingi Manggala Utama PAKIS Provinsi Bali, Ny. Putri Koster menjelaskan terkait keberadaan PAKIS yang dikuatkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 sesuai fungsinya untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bergairah, melalui penguatan desa adat, pelestarian budaya serta adat istiadat. Sehingga lembaga yang sudah berusia 2 tahun ini diharapkan mampu menyatukan krama istri se-Bali untuk erat menjaga kelestarian budaya dan adat istiadatnya.

Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, dihadapan Manggala Utama PAKIS Provinsi Bali menjelaskan, bahwa Paiketan Krama Istri (PAKIS) Kabupaten Klungkung sudah terbentuk hampir di seluruh tingkat Kecamatan dan Desa. Kegiatan mereka masih fokus kepada kegiatan mejejahitan, menguatkan tari sakral, tari bebalihan dan tari wali.

Untuk ke depan akan dikuatkan lagi tentang pendalaman pemahaman pengetahuan yang wajib dilakukan di lapangan, sehingga memiliki wawasan untuk meneruskan pengetahuan kepada generasi muda yang baru menginjak pernikahan agar tidak ada lagi kata-kata “nak mule keto”.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News