Transportasi di Bandara
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Layani 168.712  Pelanggan Moda Transportasi Darat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG –  PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai senantiasa berikan pelayanan prima kepada pengguna jasa. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah layanan jasa transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa saat tiba di terminal domestik maupun internasional. Selama periode Januari – Mei 2023, tercatat 168.712 pelanggan gunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Terdapat beberapa pilihan moda transportasi darat yang di kelola oleh mitra usaha yang telah bekerja sama dengan bandara diantaranya adalah layanan taksi berbasis listrik, layanan taksi bandara baik online, argo maupun zonasi. Selanjutnya adalah layanan minivan ataupun rent car bagi penumpang rombongan. Diestimasikan selama ini lebih dari 337 ribu orang penumpang yang terlayani baik internasional maupun domestik.

Baca Juga :  Menggembirakan, ITDC Catat Angka Kunjungan Wisatawan Pecah Selama Libur Lebaran

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengatakan, selama periode Januari hingga Mei 2023, pihaknya telah melayani sebanyak 168.712 penggunaan transportasi darat yang digunakan baik domestik maupun internasional, dimana terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online.

“Dari catatan tersebut, kami pastikan pengguna transportasi darat yang tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan, karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol. Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik,” ujar Handy, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Lebih lanjut, Handy menjelaskan bahwa penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara.

“Dalam peraturan tersebut diatur bahwasanya segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang & barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerja sama dengan pengelola bandar udara,” jelasnya.

Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk menggunakan transportasi resmi di bandara. Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali.

“Seiring dengan itu, komitmen kami di tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kami juga terus berupaya melakukan evaluasi dan koordinasi layanan, khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa, agar semua dapat terlayani sesuai prosedur,” tutup Handy.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News