WNA
Konfrensi Pers di Jaya Sabha. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster akan bertindak tegas terhadap semua Warga Negara Asing (WNA) yang berulah dan terindikasi melanggar Undang-undang dengan memberikan sanksi berupa pendeportasian hingga denda miliaran rupiah, dimana hal tersebut diungkapkannya langsung dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023) kemarin.

Didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Gubernur Koster menyebut, pihaknya juga telah melakukan pendeportasian terhadap perilaku Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai izin visa.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

“Melalui Kemenkumham Bali, kita telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari Bulan Januari sampai dengan Mei berjumlah 129 orang. Polda Bali telah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu-lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya juga telah menyikapi WNA yang tidak memakai busana sopan, dan tak pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Selain itu, Gubernur juga menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terkait kripto, mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” tandasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News