Reklamasi
Jumpers di Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima orang tersangka terkait perkembangan kasus Pantai Melasti, satu diantaranya adalah I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam rilis kasus yang berlangsung di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Kadek Witaya dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung, Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Festival Beraban 2024, Harapkan Jadi Langkah Pelestarian Seni Budaya Kalangan Muda

“Ini merupakan perkembangan dari hasil gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) dimana dilaksanakan gelar perkara terhadap pelaku dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu :

  1. Atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan)
  2. Atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar)
  3. Atas nama IWDA (laki-laki 52 tahun, Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan)
  4. Atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim)
  5. Atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim)
Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

“Adapun kronologis kejadiannya, berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kab. Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara. Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari Reklamasi dimaksud,” paparnya.

Satake menyebut, pihak Kepolisian juga menemukan bahwa dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya Pengurugan sempadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berikan Surprise Paket Lebaran dan Service Gratis Kepada Konsumen setia Honda 

“Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022,” ujarnya.

Sementara itu, di hari yang sama I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan melalui pesan singkat Whatssapp (WA) enggan berkomentar banyak dan akan menyerahkan semua proses hukum ke penasihat hukumnya.

“Pusing. Saya masih koordinasi dengan lawyer,” ungkapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News