Imigrasi
Petugas Imigrasi saat mengantar EE (41) WNA asal Austria yang dipulangkan ke negaranya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial EE (41), pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 17.00 WITA, gegara ketahuan menyalah gunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, EE menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing yang telah dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No. 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024

“EE tinggal di Indonesia menggunakan ITAS sebagai tenaga kerja asing berlaku hingga 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ucap Hendra Setiawan.

Namun, ternyata EE ditemukan menetap di Daerah Amed, Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 hal itu tentu tidak sesuai dengan alamat yang ada pada izin tinggalnya, apalagi EE juga tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Di dokumen keimigrasiannya EE bertempat tinggal di Kabupeten Badung, tapi berdasarkan pengakuan serta surat keterangan EE tinggal di Kabupaten Karangasem,” jelas Hendra Setiawan.

Kemudian, EE juga ditemukan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem tercatat sejak 29 Juni 2022. Hal ini tentu bertentangan dengan izin kerjanya, yakni EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Buleleng Bersama FAD Buleleng Dalam Memastikan Pemenuhan Hak Anak

“Berdasarkan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya,” imbuhnya.

Sehingga, EE dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya.

Akibatnya, EE harus dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Dimana EE telah diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria).(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News