Bule Jatuh
Kadispar Bali didampingi Pokli Bid Pariwisata. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Musibah yang dialami seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Sebastian Chiti (33) yang mengalami musibah terjatuh dari tangga hotel di wilatah Seminyak, Kuta, Badung, pada 4 Februari 2023 lalu, berbuntut pada pelaporan kejadian tersebut ke Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali.

Pihak korban Sebastian Chiti melalui kuasa hukumnya, Hezkiel Paat (Kiel) mengajukan laporan ke Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, pada Kamis (6/4/2023), yang juga turut hadir Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Pariwisata serta Ketua PHRI Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya.

“Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bapak Kadispar, dan beliau akan komit terhadap keamanan dan kenyamanan para tamu di semua hotel di Bali. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi ke hotel bersangkutan,” ujar Kiel.

Dalam pertemuan tersebut Kiel menyampaikan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel bersangkutan terkait keamanan dan kenyamanan hingga mengakibatkan kliennya mengalami musibah.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Salurkan 107 Paket Bantuan Sembako Kepada Jumantik Kecamatan Dentim, Bentuk Apresiasi Sebagai Garda Terdepan Cegah DBD

Dikatakan Kiel, pihaknya sangat terbuka terhadap upaya win win solution kedua pihak. Namun, jika tidak ada titik temu maka akan diteruskan ke upaya hukum selanjutnya demi hak-hak kliennya.

Pihaknya pun telah melayangkan somasi berisi tuntutan ganti rugi senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar ke pihak hotel bersangkutan, lantaran korban merasa tangga yang dilaluinya sudah rapuh dan tidak diberi tanda larangan melintas.

Sementara itu, pihak hotel melalui kuasa hukumnya menerangkan bahwa akses (tangga) tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun. Disebutkan oleh kuasa hukum hotel, melihat tamu mengalami kecelakaan, pihak hotel segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta. Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan korban dan terus memantau untuk mengetahui rekam medisnya. Korban juga tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out, tetapi pada hari ketiga perawatan di RS, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan korban.

Diketahui sebelumnya, Sebastian Chiti terjatuh dari lantai 5 di hotel tempatnya menginap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.02 WITA. Ketika itu korban bermaksud ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai 5.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sebastian Chiti, Kiel, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan telah mendengarkan dan menerima keluhan itu. Pihaknya menyatakan komit dan akan melakukan penelusuran ke lapangan.

“Kami akan cek ke lapangan terkait laporan tadi, mungkin secepatnya setelah Hari Paskah. Tapi secara administrasi, hotel yang dilaporkan itu sudah memiliki perizinan,” ujar Tjok Pemayun.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Diketahui, pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim asuransi atas kecelakaan ini. Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara persis peristiwa tersebut.

“Kalau kejadiannya seperti ini sebaiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat, karena kalau dibawa ke ranah hukum akan menghabiskan waktu dan energi, juga material,” sebutnya.

Menurutnya, kecelakaan di area hotel bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kelalaian tamu itu sendiri atau kesalahan pihak hotel. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News