Pencurian Sesari
Kedua tersangka pencuri sesari di Pura Ponjok Batu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak dua pelaku kasus pencurian kotak sesari (kotak amal) Pura Ponjok Batu yang berlokasi di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng terpaksa harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana mengatakan, salah satu pelaku bernama Made Sudarma (27) alias Tabis asal Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lalu

Kali ini Tabis nekat melakukan aksi pencurian kotak sesari di Pura Ponjok Batu. Dimana peristiwa tersebut baru diketahui pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.15 WITA, saat kedua saksi Kadek Putrayasa dan Nengah Widi akan mengambil kotak sesari tersebut.

Namun keduanya mendapati kotak sesari yang diletakkan di atas (Jeroan) pura sudah rusak dan setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam kotak tersebut juga sudah hilang, hanya tersisa Rp1 ribu. Keduanya kemudian memutuskan untuk mengecek CCTV, tampak Tabis tengah mencoba merusak gembok menggunakan tang besi.

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

“Untung aksi pelaku terekam CCTV, jadi kami langsung laporkan ke Polsek Tejakula. Kotaknya dirusak pelaku, lalu uangnya diambil dan disisakan Rp1 ribu saja,” ucap Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Selanjutnya, dengan adanya bukti yang cukup polisi akhirnya berhasil mengamankan Tabis di daerah Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah diperiksa ternyata Tabis tidak melakukan hal tersebut seorang diri melainkan bersama temannya bernama Komang Sudiarta (21) alias Kadek Ae asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng.

Baca Juga :  10 Peserta Ikuti Lomba Baleganjur HUT Ke-420 Kota Singaraja

“Pelaku Tabis berhasil kami amankan di daerah Desa Bengkala. Saat diperiksa Tabis mengaku jika pencurian itu dilakukan bersama Kadek Ae jadi kami langsung amankan saat itu juga,” jelas AKP Sudiana.

Mengetahui hal tersebut, polisi lantas mengamankan Kadek Ae saat itu juga. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya ternyata memiliki peran masing-masing, dimana Kadek Ae bertugas menjaga keamanan diluar pura sedangkan Tabis yang bertugas mencuri uang di dalam kotak sesari tersebut.

Sementara itu, Tabis mengaku tidak mengetahui jika di dalam kotak sesari tersebut berisi uang. Menurut pengakuannya Tabis diajak lalu dijemput oleh Kadek Ae menggunakan sepeda motornya, dimana hasil curian tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Saya gatau disana ada uang tapi temen yang saya kenal dari tajen yang tahu. Saya dijemput pakai sepeda motornya dia (Kadek Ae) karena saya tidak punya sepeda motor. Kotak sesari itu hanya berisi Rp250 ribu,” jelas Tabis.

Kini Tabis dan Kadek Ae, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News