Bupati Buleleng
Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penjabat (PJ) Kabupaten Buleleng, Ketut LIhadnyana menyampaikan pendapat akhir bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penyampaian tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna bersama anggota DPRD Buleleng di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng pada Senin (19/12/2022).

Ketiga Ranperda tersebut ialah Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT. Penjamin Kredit  Daerah Provinsi Bali.

Terkait Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Lihadnyana dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan dicabutnya Perda tersebut, akan diberlakukan penyelenggaraan dengan peraturan baru yang sedang dirancang.

“Pemkab Buleleng telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi sesuai amanat pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019,” ucapnya.

Baca Juga :  Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Daerah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Guna Mengoptimalkan Pelaksanaan Kebijakan Perizinan Berusaha, Lihadnyana memaparkan bahwa peraturan ini akan memuat pengaturan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan perizinan berusaha, serta tata hubungan kerja.

“Juga akan mengatur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan serta penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko,” paparnya.

Terkait Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Provinsi Bali, Lihadnyana menyampaikan bahwa selama ini Pemkab Buleleng telah melakukan penyertaan modal sejak 2014 hingga 2021 dengan jumlah 800 juta rupiah. Penyertaan modal tersebut, merupakan salah satu bukti komitmen Pemkab Buleleng pada pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah. Baik berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Lebih lanjut untuk semakin meningkatkan kerjasama dan investasi pemerintah daerah, disepakati perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Provinsi Bali. Jumlah penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida hingga tahun 2026 mendatang ditetapkan sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah).

“Sehingga total penyertaan modal keseluruhan menjadi dua miliar empat ratus juta rupiah,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Lihadnyana juga menyampaikan bahwa saran, masukan dan usulan dalam pembahasan di segala tingkat telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Baik dalam aspek normatif, substantif, maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dirinya juga mengucapkan apresiasi atas kesungguhan anggota dewan karena proses pembahasan dapat kita selesaikan sesuai dengan agenda persidangan.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Buleleng Bersama FAD Buleleng Dalam Memastikan Pemenuhan Hak Anak

“Semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun kabupaten buleleng yang kita cintai,” ungkapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News