Maling
Gasak Toko, Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Kembali Masuk Bui. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong bernama Gede Nova Suarbawa, 39 asal Kelurahan Penarukan, Buleleng kembali masuk bui setelah diringkus Polsek Kubutambahan usai diduga megasak toko kosong berlokasi di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (19/11/2022) lalu.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diringkus setelah diketahui melakukan aksi pencurian di toko milik Wayan Noveladi, 40. Dimana aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban bernama Komang Arnadi (27) yang pada Rabu (23/11/2022) melihat keran air ditoko miliknya hilang dan mengakibatkan tokonya kebanjiran.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

Khawatir barang-barang di tokonya rusak akibat kebanjiran saksi langsung mengecek ke dalam toko, akan tetapi semuanya seperti 3 buah tabung gas isian 3 Kilogram, 2 unit CPU, 2 Unit Stavol, 2 Keran wastafel, 2 buah keran cerutu, 2 buah tempat pembuangan limbah, sebuah wajan, dan sebuah pipa wastafel justru telah hilang dan tidak ada ditempatnya.

“Tersangka cukup cerdik, sebab saat tau ada CCT di toko, tersangka malah mengambil CPUnya untuk menghilangkan jejak. Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan cara mencongkel pintu depan kemudian menggasak isi yang ada di dalam toko,” jelas AKP Ketut Suparta saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga :  Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Bappeda Buleleng Catat Penurunan Angka Kemiskinan

Meski begitu tersangka yang baru saja bebas tahun 2019 ini tidak bisa menghindar karena ternyata CCTV yang ada di dalam toko terkoneksi ke HP pemiliknya. Sehingga setelah didapatkan cukup bukti dan dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan di Wilayah Kelurahan Banyuning Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 buah rak plat besi sedangkan barang lainnya diakui tersangka bahwa sudah dijual dengan hasil Rp800 ribuan sedangkan Rp300 ribu telah digunakan untuk menyewa mobil yang dipergunakan melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Dinas Dukcapil Buleleng Layani Ratusan Masyarakat

“Tersangka ada kemungkinan sengaja menyewa mobil untuk melakukan aksinya karena ada pengakuan bahwa hasil penjualan salah satunya dipakai menyewa mobil namun kita masih lakukan pengembangan lagi,” terangnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka yang sempat terjerat kasus serupa di Tabanan serta Polres Buleleng ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP karena disangka telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News