pencurian mobil
Tersangka pencurian mobil di showroom di Wilayah Desa Anturan, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG– Komang Agus Juniarta seorang residivis yang baru keluar dari penjara empat bulan kembali melakukan pencurian. Kali ini tersangka nekat mencuri di sebuah showroom yang berada di Wilayah Desa Anturan, Buleleng pada Sabtu (2/3/2024). Aksi pencurian mobil tersebut dilakukannya lantaran butuh modal untuk judi sabung ayam.

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana menerangkan, kejadian pencurian mobil yang dilakukan tersangka Komang Agus baru diketahui pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 07.30 WITA oleh saksi bernama Putu Suyasa. Kala itu saksi melihat dua mobil yang sebelumnya berada di dalam showroom sudah di luar. Saksi pun kemudian mengecek ke dalam dan melihat mobil Daihatsu Ferosa dengan nomor polisi DK 1682 FAZ telah hilang kemudian pintu showroom telah dicongkel.

Baca Juga :  DPRD Buleleng Terima Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Mendapati hal tersebut saksi melapor ke Polsek Kota Singaraja atas kehilangan mobil dengan nilai sekitar Rp55 juta. Laporan itu kemudian didalami secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja hingga di hari yang sama pelaku diketahui ingin menjual mobil Feroza curiannya tersebut dengan cara memposting di media sosial.

“Tersangka awalnya sudah memetakan mana lokasi yang menjadi targetnya, jadi di TKP ada 9 mobil dan mobil Feroza ini yang kuncinya masih nyantol lengkap dengan STNK. Karena merasa sudah aman, pelaku malam itu mencoba menjual mobil melalui medsos pribadinya. Darisana kami dapat info jika foto yang di-posting sama dengan mobil yang hilang,” jelas AKP Sudarsana dalam pers rilis, Rabu (6/3/2024) siang.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

Dari postingan tersangka, polisi pun mulai melakukan penelusuran dan sekitar pukul 19.00 WITA menerima informasi, bahwa mobil berada di sebuah bengkel di kawasan Tabanan. Mobil tersebut dalam keadaan rusak sampai dibawa dengan mobil derek menuju bengkel dan sekiranya pukul 23.00 WITA mobil berhasil diamankan langsung oleh Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja.

Selanjutnya, polisi menelusuri keberadaan pelaku dan tepat pada Minggu (3/3/2024) sekiranya pukul 05.00 WITA tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bengkel tempat mobil diperbaiki. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri mobil dengan cara masuk kedalam showroom dan merusak pintu gembok menggunakan sebuah obeng.

“Tersangka seakan sudah terlatih dan paham betul situasi di TKP sebab sebelum mencuri mobil Feroza ini, tersangka terlebih dahulu mendorong dua mobil lainnya ke depan showroom. Setelah merasa sudah aman langsung tancap gas menuju ke Wilayah Tabanan,” imbuh dia.

Sementara itu, tersangka mengaku mencuri karena tuntutan ekonomi. Apalagi selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan sedangkan senang bermain judi sabung ayam. Dirinya juga mengakui mobil yang telah dicurinya akan dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesenangannya berjudi sabung ayam.

“Memang niat saya sendiri melalui itu (mencuri), mobilnya rencana saya jual dan uangnya buat modal judi sabung ayam,” singkat Komang Agus.

Kini atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News