Buleleng
Tersangka Putu Heru Soekarno Putra saat digiring menuju mobil tahanan Polsek Kota Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi nekat seorang pria 23 tahun mencongkel pintu rolling door sebuah Konter handphone (HP) milik M. Hanif (38) berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 288A Singaraja yang dalam kondisi tertutup dan menggasak 15 hp didalamnya, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wita bebuah ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan tersangka Putu Heru Soekarno Putra asal Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini ditangkap atas adanya laporan dari M. Hanif yang mengaku telah kehilangan sebanyak 15 HP di Konter miliknya dan baru diketahui, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

Saat itu korban mendapati Konter HPnya yang sebelumnya tertutup rapat, justru saat akan dibuka kembali pada pagi hari tiba-tiba rolling door yang tadinya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata beberapa hp dalam kondisi masih disegel telah raib digondol maling.

“Usai ada laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi. Hingga kami mendapatkan nama tersangka dan langsung dilakukan penangkapan hari itu juga,” ungkap Kapolsek Nyoman Pawana saat pers rilis Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 15 HP yang sebelumnya dicuri dari konter korban dengan total harga sekitar Rp30.000.000.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, Lanjut AKP Nyoman Pawana tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam konter dengan membobol pintu rolling door menggunakan sebuah obeng. Kini akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Tersangka masuk dengan membobol rolling door menggunakan obeng lalu mengambil hp yang ada didalam untuk kemudian dijual kembali dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News