maling kabel
Kedua tersangka maling kabel saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komplotan pencuri kabel listrik asal asal Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng berhasil ditangkap Polsek Kota Singaraja. Mereka tertangkap tangan telah melakukan aksi pencurian kabel listrik sepanjang 300 Meter di sebuah toko yang ada di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Aksi kedua pria yang bernama Samsudin (34) dan Mustafa (33) pertama kali dilihat oleh salah seorang warga bernama Anom (50) yang kebetulan lewat di sekitar tempat kejadian (TKP). Dimana saat itu saksi melihat dua orang mencurigakan sedang menggulung kabel di toko milik Anak Agung Ngurah Sudipta (64). Penasaran saksi lalu coba menghubungi korban, namun ternyata keduanya bukan merupakan karyawan toko tersebut dan tidak ada karyawan korban saat itu bekerja.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

Tanpa berpikir panjang saksi langsung dengan berani mengamankan salah satu tersangka yakni Samsudin yang saat itu sedang berada di atas plafon mencabut kabel instalasi. Sedangkan Mustafa yang bertugas merapikan kabel di bawah berhasil kabur.

“Ketika itu saksi sudah curiga dan berusaha menghubungi korban, setelah mendapatkan jawaban bahwa keduanya bukan karyawan korban. Maka saksi memberanikan diri menangkap salah satu tersangka sedangkan lagi satu berhasil kabur,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara saat pers rilis, Kamis (10/11/2022).

Usai meringkus satu tersangka saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Babinkamtibmas Desa Kalibukbuk dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kabel instalasi kabel yang sudah dipotong dengan perkiraan panjang kurang lebih 300 meter dengan harga sekitar Rp5.000.000.

Mendapati laporan itu Polsek Kota Singaraja langsung melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Akhirnya Mustafa berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (6/11/2022) dan langsung dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Lalu hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapati bahwa pelaku beraksi dengan cara masuk ke toko kemudian memanjat dan merusak plafon toko.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

“Barangnya belum sempat dijual oleh pelaku keburu ketahuan lalu satunya sempat kabur dan tidak butuh waktu lama kami sudah berhasil amankan,” imbuhnya.

hSementara itu, tersangka Mustafa yang sempat kabur mengaku baru melakukannya pertama kali karena butuh biaya anaknya bersekolah. Dirinya pun menyebut jika belum tau mau dijual kemana hasil curian tersebut dan saat mengambil kabel kondisinya sudah tidak ada aliran listrik.

“Saya mencuri pakai kebutuhan anak sekolah, ini pertama kalinya tidak ada yang menyuruh. Tadinya saya dan teman mau jual kabelnya ini tapi belum sempat keburu tertangkap,” singkatnya.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Buleleng Bersama FAD Buleleng Dalam Memastikan Pemenuhan Hak Anak

Akibat perbuatannya kini keduanya disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News