Sosialisasi Penilaian Kinerja
Sosialisasi Penilaian Kinerja, Kepala BKPSDM Sebut ASN Sekarang Harus Berkinerja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tidak lagi hanya bekerja melainkan harus bekinerja. Hal ini sesuai dengan Permenpan No.6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana saat melakukan sosialisasi penilaian kinerja dilingkungan ASN Kota Denpasar, Rabu (14/9/2022) yang dilakukan secara tatap muka maupun online diikuti ratusan ASN perwakilan masing-masing perangkat daerah.

Untuk mencapai tujuan dari visi dan misi kepala daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar semua pimpinan perangkat daerah harus mengintervensi dari salah satu misi Wali Kota sesuai dengan tupoksi perangkat daerah masing-masing.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

“Untuk itu kami harapkan semua kepala OPD telah mengintervensi misi Wali Kota yang dituangkan dalam perjanjian kinerja masing-masing,” ujarnya.

Demikian seterusnya para ASN di lingkungan OPD mengintervensi perjanjian kerja atasan sampai tingkat pelaksana. Menurut Sudiana ini merupakan proses penilaian kinerja yang pada akhirnya kinerja ASN dapat diukur melalui capaian kinerja daerah.

Disamping itu Sudiana menambahkan penilaian kinerja ini sangat penting disamping untuk pengembangan kompetensi masing-masing ASN juga termasuk untuk pengembangan karier. Dengan demikian untuk mewujudkan ASN bekinerja tentunya ada umpan balik antara bawahan dan atasan sebagai salah satu kontrol capaian kinerja ASN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Denpasar, Putu Agus Mahendra Udayana menambahkan penilaian kinerja ASN sekarang tidak lagi menggunakan perhitungan melainkan menggukan predikat. Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Udayana menerangkan penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.

Baca Juga :  Kelurahan Renon Laksanakan Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Kamtibmas

“Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terangnya.

Untuk tahapan kinerja ASN sesuai Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 meliputi pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Tahapan penilaian ASN sesuai PermenPANRB 6/2022 meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian. Tahapan selanjutnya adanya tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Dalam seosialisai tersebut menghadirkan narasumber Analis Kinerja, Kadek Bobo Sanjaya  dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, I Gusti Putu Wijaya Kusuma. (I Gusti Ketut Sudiatmika JFT Analis Kebijakan Muda).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News