LPD Pejarakan
Tim penyidik Kejari Buleleng saat melakukan prose penyitaan di LPD Pejarakan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Anturan terus bergulir. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyitaan satu aset berupa sertifikat tanah atas nama tersangka kasus dugaan korupsi LPD Anturan berinisial NAW pada Jumat (8/7/2022).

NAW sendiri telah ditahan pada Rabu (26/6/2022) lalu. Namun untuk mengejar sejumlah aset milik LPD Anturan yang menggunakan namanya, pengembangan pun terus dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan dalam proses penyitaan sertifikat tanah seluas 200 meter persegi bertempat di LPD Pejarakan sama sekali tidak ada kendala berarti dan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Pihak penyidik pun menyebutkan jika sertifikat yang tanahnya berlokasi di Desa Panji itu ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pada LPD Anturan yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Atas penjelasan itu Ketua LPD Penjarakan kooperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka. Terhadap sertifikat itu langsung kami buatkan berita acara penyitaan,” terang Jayalantara.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

Selanjutnya, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng menyebutkan jika satu buah sertifikat yang telah disita akan menjadi bagian dari bukti-bukti dalam berkas perkara atas nama tersangka NAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan.

Maka dengan disitanya satu aset itu upaya pengembangan serta mencari aset-aset milik LPD Anturan yang masih atas nama tersangka NAW dan diduga disembunyikan di beberapa tempat akan terus dikembangkan.

“Kami sudah lakukan masih lakukan koordinasi terus dengan pihak-pihak yang berpotensi menguasai aset-aset LPD Anturan yang masih atas nama tersangka,” sebutnya.

Disisi lain, Jayalantara memaparkan Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD yang memiliki simpanan atau deposito di LPD Anturan diantaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar. Langkah itu dilakukan guna mentresing aset-aset LPD Anturan yang penyidik curigai dititipkan oleh tersangka NAW.

“Atas koordinasi dengan beberapa Ketua LPD ini, lebih lanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam aliran transaksi tersangka NAW,” papar Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News