Kejari Badung
Terpidana Kasus Penipuan Resto 'Gang Manggo' Ditangkap Kejari Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait adanya kasus penipuan pendirian restoran ‘Gang Manggo’ yang dilakukan oleh Terpidana atas nama Stephanus Irawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Berdasarkab hasil keterangan pers yang diterima pada Senin (20/6/2022) pagi, Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan Terpidana Stephanus Irawan atas dasar dakwaan pelanggaraan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana terpidana saat itu berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12:30 untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

“Pada saat tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat di Jalan Pantai Pererenan No. 171, Pererenan, Mengwi, Badung, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk. Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bamaxs mengatakan bahwa penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yag dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan dan mengakibatkan Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah). (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News