LNG
Dok. Demo Tolak LNG. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait adanya sejumlah penolakan dari sejumlah warga di Desa Adat Intaran, yang khawatir terhadap rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali yang dalam hal ini adalah PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB). Pihak PT. DEB memastikan bahwa ada perjanjian yang ketat dab mengatur pembangunan Terminal LNG tidak akan timbulkan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas PT. DEB, Ida Bagus Purbanegara, pada Selasa (28/6/2022) siang, yang menegaskan bahwa dalam proses pengerukan untuk rencana pembangunan terminal LNG di Sidakarya hanya melanjutkan 1 meter dari kedalaman yang ada saat ini.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

“Pengerukan hanya bertambah 1 meter lagi dari kedalaman sekarang yang sudah 9 meter. Ini melanjutkan yang telah dilakukan oleh pihak Bali Turtle Island Development (BTID) untuk reklamasi Pulau Serangan sebelumnya,” ungkap IB Purbanegara.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai kekhawatiran rusaknya keberadaan terumbu karang sendiri jelasnya, tidak terdampak karena alurnya di luar alur terumbu karang. Purbanegara menambahkan untuk mengembalikan kondisi mangrove dan perbaikan lingkungan sekitarnya dalam hal ini sudah direncanakan dengan perjanjian yang ketat.

“Tidak ada abrasi, karena arus laut sekarang justru akan menambah tanah pantai di Mertasari. Makin lama pantai di Mertasari akan bertambah dan akan sama dengan tanah stock pile di Mertasari. Untuk masalah mangrove sudah ada perjanjian yang ketat, bahwa sebelum G20, pipa hanya lewat 10 meter di bawah lahan Tahura dan tidak menyentuh sama sekali hutan Tahura. Pipa dipasang memakai technology horizontal directional drilling. Pengerjaannya dari tepi laut ke tepi jalan raya, sehingga tidak menyentuh lahan Tahura sama sekali,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam perjanjian ketat dengan Tahura, disebutkan jika ada lahan mangrove yg dipakai, maka itu harus diganti 2 kali lipat luas penggantian nya. Hal demikian juga harus dilakukan oleh DEB, yang ikut dalam pembersihan, dan perbaikan ekosistem mangrove yang ada di wilayah kerja DEB, dan ada CSRnya (corporate social responsibility).

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

“Selain itu, sesuai prinsip ‘Mangrove For Life’, unit Tahura dan DEB juga akan membangun aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat antara lain Budi Daya Perikanan dan pariwisata di wilayah mangrove tersebut,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News