Restoratif
Kejari Denpasar Terapkan Keadilan Restoratif pada 2 Perkara ini. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (29/6/2022) mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara, yang secara virtual disetujui oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, adapun perakara yang diterapkan keadilan restoratif diantaranya, perkara atas nama I Made Ridyawan yang diduga melakukan pelanggaran pasal 362 KUHP dan Indra Aryawan yang diduga melakukan pelanggaran pasal 310 ayat (3) atau pasal 310 ayat (2) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  KK Denpasar Dijamin Tertampung 100 Persen di SD Negeri, Disdikpora Tegaskan Komitmen

“Adapun terhadap I Made Ridyawan pada Rabu (22/6/2022) bertempat di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja telah difasilitasinya upaya mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, Kelian Adat, Kepala Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar, dimana alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni terpenuhinya Terpenuhi syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk perkara atas nama Indra Aryawan juga telah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka pada Jumat (23/6/2022) setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat serta Kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar, yakni Terpenuhi syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di Kecamatan Denpasar Utara, Hadirkan Ragam Budaya Dalam Kreasi Digital untuk Gelorakan Wawasan Kebangsaan

“Dalam hal ini, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara-perkara tersebut,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News